Kamis 01 Jul 2021 15:17 WIB

Pemerintah akan Kenakan PPN Daging Sapi dan Beras Premium

Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Daging sapi (ilustrasi)
Foto: britannica.com
Daging sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kelompok bahan pokok khususnya daging sapi dan beras. Hal ini disebabkan terdapat selisih harga yang cukup lebar jika dibandingkan bahan kebutuhan pokok lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga

“Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujarnya saat webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Yustinus menjelaskan kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.