REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 – 20 Juli 2021. Meski demikian, Adzan tetap harus dikumandangkan selama penutupan.
Menurut JK, muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat. Begitu pula marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari hari biasa.
Keputusan pemerintah, menurut JK, adalah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan, sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
“Rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” kata JK dalam siaran persnya, Kamis (1/7).
Lebih lanjut JK mengingatkan bahwa dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu JK menghimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Qurban, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja, atau pada tempat-tempat yang terbatas.