REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 – 20 Juli 2021. Meski demikian, Adzan tetap harus dikumandangkan selama penutupan.
Menurut JK, muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat. Begitu pula marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari hari biasa.
Keputusan pemerintah, menurut JK, adalah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan, sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
“Rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” kata JK dalam siaran persnya, Kamis (1/7).