REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengeluarkan kebijakan penutupan sementara atau lockdown melalui surat edaran yang ditandatangani Rektor Prof Nurhasan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Iya benar (terkait SE)," ujar Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum ketika dikonfirmasi, Kamis (1/7).
Surat Edaran tersebut bernomor B/31168/UN.38/HK.01.01/2021 yang diterbitkan sejak Rabu (30/6). Isi dari surat tersebut menginstruksikan seluruh pegawai Unesa kerja dari rumah atau work from home (WFH) berlaku 10 hari, terhitung mulai 1 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021.
Selama masa tersebut, pimpinan Unesa, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa diimbau tidak ke kampus, kecuali urusan penting. Layanan perkantoran akan dilakukan secara daring.
Vinda mengakui kebijakan lockdown diambil Unesa lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jatim, khususnya Surabaya. Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang masuk banyak pegawai Unesa yang terpapar.
Namun, ia enggan membuka jumlahnya. Sementara untuk pengambilan ijazah bagi lulusan yang telah diwisuda secara daring, Vinda memastikan masih bisa diambil tapi secara terbatas.
"Kalau penting masih boleh. Semisal untuk melamar pekerjaan, tapi dengan protokol kesehatan," kata dia.
Selama lockdown, ia akan melakukan sterilisasi hingga tracing atau pelacakan. Selain itu, menggencarkan lagi informasi informasi seputar Covid-19 dengan cara memasang spanduk dan banner pengendalian di lingkungan kampus.
Di sisi lain, berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, di Kota Surabaya hingga saat ini secara kumulatif mencapai 25.472 kasus yang terkonfirmasi positif. Dari angka tersebut, kumulatif sembuh mencapai 23.418 kasus, kumulatif meninggal dunia sebanyak 1.402 kasus, serta 652 kasus aktif atau sedang dirawat.