Sabtu 03 Jul 2021 03:03 WIB

Catat, Ini Sanksi yang Berlaku Saat PPKM Darurat

Sanksi PPKM diberikan untuk kepala daerah hingga masyarakat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Polisi menyosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat berpatroli keliling kota di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Patroli keliling kota yang diikuti tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP tersebut untuk menyosialisasikan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalaninya.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Polisi menyosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat berpatroli keliling kota di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Patroli keliling kota yang diikuti tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP tersebut untuk menyosialisasikan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalaninya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mengatur sejumlah sanksi. Pertama, sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat sesuai aturan dalam Inmendagri tersebut.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara," demikian bunyi poin kesepuluh huruf a dikutip Inmendagri 15/2021 yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7).

Baca Juga

Sanksi bagi kepala daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Para kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak diinstruksikan menerapkan PPKM Darurat tetap menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kedua, sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement