REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mengatur sejumlah sanksi. Pertama, sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat sesuai aturan dalam Inmendagri tersebut.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara," demikian bunyi poin kesepuluh huruf a dikutip Inmendagri 15/2021 yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7).
Sanksi bagi kepala daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Para kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak diinstruksikan menerapkan PPKM Darurat tetap menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kedua, sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.