REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situasi pandemi telah menimbulkan krisis kesehatan yang berujung pada banyaknya korban jiwa. Dalam kondisi demikian, kebutuhan terhadap lahan pemakaman yang luas pun tidak bisa dielakkan.
Persoalan yang muncul ketika tidak ada lagi lahan yang cukup untuk pemakaman.Solusi yang mencuat untuk mengatasi itu adalah pemakaman massal.
Baca Juga
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?
Apakah boleh memakamkan banyak jenazah pada satu liang lahat?
Jika boleh dalam keadaan darurat, sejauh mana sifat kedaruratan yang membolehkannya?
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement