Sabtu 03 Jul 2021 06:08 WIB

Ini Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Vaksinasi jadi salah satu syarat utama perjalanan selama PPKM.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Petugas keamanan berjaga di area kedai Paskal Food Market yang tutup di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Rumah makan diizinkan boleh beroperasi hanya untuk melayani pesanan untuk dibawa pulang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas keamanan berjaga di area kedai Paskal Food Market yang tutup di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Rumah makan diizinkan boleh beroperasi hanya untuk melayani pesanan untuk dibawa pulang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur syarat bagi pelaku perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PPKM Darurat.

"Melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, SE tersebut mengatur ketentuan protokol pelaku perjalanan yang wajib umum dan syarat vaksinasi. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pemakaian masker harus menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan dengan angkutan umum dilarang berbicara satu atau dua arah selama perjalanan. Mereka juga tidak boleh makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis seperti mengonsumsi obat.

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupum umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid tes negatif tetapi bergejala, yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tinggu.

Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan hanya dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.

Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Dalam SE itu juga pemerintah meniadakan syarat GeNose bagi pelaku perjalanan udara di dalam negeri, melainkan memberlakukan syarat negatif dari hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna transportasi laut, kendaraan umum/pribadi, sepeda motor, kendaraan barang, dan kereta api antarkota. Namun, yang berbeda pelaku perjalanan tersebut dapat melampirkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau on site.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan anak-anak atau usia di bawah 18 tahun. Kendati demikian, pengguna angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau antigen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement