Sabtu 03 Jul 2021 16:04 WIB

Keuangan Pemda Dinilai Mampu Percepat Penyaluran Bansos

Mendagri menginstruksikan kepala daerah mempercepat proses penyaluran bansos. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohamad Ardian mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rata-rata dalam kondisi surplus. Daerah-daerah tersebut dianggap mampu melaksanakan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) atau jaring pengaman sosial saat PPKM Darurat.

"Saya sudah cek APBD-nya, rata-rata dalam kondisi surplus," ujar Ardian kepada Republika, Sabtu (3/7).

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat antara lain kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 4 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Ardian memastikan, kondisi keuangan daerah di Yogyakarta juga tidak ada masalah untuk hal ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

"Gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian bunyi poin kedelapan dalam Inmendagri yang disahkan Tito pada Jumat (2/7).

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung

pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang  prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi

kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang  Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), bupati/wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement