Senin 05 Jul 2021 00:07 WIB

Depok Tunggu Logistik Vaksinasi Usia 12-17 Tahun

Vaksinasi di Depok untuk usia 12-17 tahun akan dilaksanakan di faskes.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Seorang pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi milik negara Indonesia Biofarma, selama vaksinasi massal di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto: AP/Dita Alangkara
Seorang pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi milik negara Indonesia Biofarma, selama vaksinasi massal di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12 sampai 17 tahun di Kota Depok belum dapat dilakukan karena masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu logistik dari Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (4/7).

Baca Juga

Menurut Novarita, pelaksanaan percepatan vaksinasi untuk anak-anak sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun. Vaksinasi di Depok untuk usia 12-17 tahun akan dilaksanakan di faskes.

"Dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi untuk sasaran tersebut. Tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan," jelasnya.

Dalam SE disampaikan untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap ke III bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya mulai pada 1 Juli 2021.

"Nanti, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak 12-17 tahun dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun," terang Novarita.

Selanjutnya, peserta vaksinasi anak-anak harus membawa sejumlah dokumen. Antara lain membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut.

"Vaksin yg digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari," ujar Novarita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement