REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat berikut jalur distribusi penyalurannya. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argoujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Argo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini. Misalnya, yang melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.