Selasa 06 Jul 2021 05:08 WIB

KPK Dalami Status Tanah di Munjul Pembelian BUMD DKI

Penyidik mendalami kemungkinan adanya permainan pebelian tanah di Munjul.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kedua kanan). -foto ilustrasi-
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kedua kanan). -foto ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Ardian. Direktur PT Adonara Propertindo itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan adanya permainan dalam pembelian proses tanah tersebut. Dikatakannya, hal ini mengingat tanah yang ditawarkan ke Perumda Jaya belum sepenuhnya milik PT Adonara Propertindo.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah, namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Ipi Maryati di Jakarta, Senin (6/7).

KPK resmi menetapkan Yoory Pinontoan serta Tommy Adria, juga Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK selanjutnya, menambah satu orang tersangka yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

Kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK akan mendalami dugaan pemberian rekomendasi terhadap sejumlah bidang tanah di Munjul oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia mengatakan, KPK tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

"Kami penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan, ada pemanggilan terhadap Plh Sekretaris Daerah, kemudian ada BPKD, dan inspektorat. Ini merupakan upaya menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement