Selasa 06 Jul 2021 07:54 WIB

UE Desak Israel Hentikan Pembongkaran Rumah Warga Palestina

Seribu warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan terancam digusur.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang pria Palestina membawa seorang anak laki-laki menjauh dari tabung gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama protes terhadap pos terdepan pemukiman Yahudi Tepi Barat Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan sebelumnya, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Seorang pria Palestina membawa seorang anak laki-laki menjauh dari tabung gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama protes terhadap pos terdepan pemukiman Yahudi Tepi Barat Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan sebelumnya, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 25 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) mengatakan pada Senin (5/7), tindakan Israel yang menggusur warga Palestina di Yerusalem Timur dan menghancurkan rumah mereka adalah tindakan ilegal. Penggusuran ini dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan.

Dalam sebuah pernyataan, misi Uni Eropa di Palestina mengungkapkan, pihak berwenang Israel pekan lalu menghancurkan sebuah toko Palestina di lingkungan al-Bustan di Yerusalem Timur. Selain itu, pihak berwenang Israel memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik beberapa bangunan dan 20 rumah lainnya.

Baca Juga

Sementara, lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur menghadapi ancaman serupa. "Hukum Israel tidak memberikan Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk memenuhi kewajibannya mengelola wilayah pendudukan dengan cara yang melindungi penduduk setempat," ujar pernyataan misi UE di Palestina, dilansir Arham, Selasa (6/7).

Misi UE di Palestina menyatakan,  kebijakan permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Hal ini merujuk pada tindakan sepihak yang diambil seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah.