REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) mengatakan pada Senin (5/7), tindakan Israel yang menggusur warga Palestina di Yerusalem Timur dan menghancurkan rumah mereka adalah tindakan ilegal. Penggusuran ini dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan, misi Uni Eropa di Palestina mengungkapkan, pihak berwenang Israel pekan lalu menghancurkan sebuah toko Palestina di lingkungan al-Bustan di Yerusalem Timur. Selain itu, pihak berwenang Israel memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik beberapa bangunan dan 20 rumah lainnya.
Sementara, lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur menghadapi ancaman serupa. "Hukum Israel tidak memberikan Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk memenuhi kewajibannya mengelola wilayah pendudukan dengan cara yang melindungi penduduk setempat," ujar pernyataan misi UE di Palestina, dilansir Arham, Selasa (6/7).
Misi UE di Palestina menyatakan, kebijakan permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Hal ini merujuk pada tindakan sepihak yang diambil seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah.