Rabu 07 Jul 2021 10:00 WIB

Urutan Pelaksanaan Sholat Jamak Taqdim dan Ta'khir

Menjamak sholat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah).

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Urutan Pelaksanaan Sholat Jamak Taqdim dan Ta'khir
Foto:

Setidaknya, ada tiga syarat yang ditetapkan dalam jamak taqdim. Pertama, mendahulukan sholat yang pertama atau tertib (melaksanakan sholat Zhuhur dahulu, setelah itu baru sholat  Ashar), Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada sholat yang pertama. Ketiga, muwalah (terus-menerus) dalam artian antara sholat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama. 

"Jadi, soal urutan pelaksanaan sholat jamak taqdim itu sesuai dengan semestinya, yaitu Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya'. Misalnya, jika Isya' itu dilakukan pada waktu Maghrib. Maka, tetap saja urutannya sholat Maghrib dulu baru Isya'," ujar Kiai Mukti kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Jamak ta'khir terjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat. Pendapat pertama, ada ulama yang berpandangan urutan sholat dalam jamak ta'khir harus dilakukan secara tertib (berurutan). Misal, kalau sholat Zhuhur dilaksanakan di waktu ashar, maka yang dikerjakan lebih dulu adalah sholat Zhuhur. 

Sedangkan pendapat kedua, ulama tidak mensyaratkan mendahulukan sholat yang pertama atau kedua, dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan sholat. "Jadi itu sebenarnya khilafiyah. Jadi, di jamak ta'khir ini ada yang mensyaratkan tertib dan ada yang tidak mensyaratkan tertib," kata Kiai Mukti. 

Pendapat kedua ini juga sesuai dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Qarib. “Adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu sholat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu sholat yang pertama.

Jika sholat dimulai pada saat itu maka menjadi sholat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan sholat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 44).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement