Rabu 07 Jul 2021 12:35 WIB

Ini Dampak TWK ke Pengusutan Kasus Bansos Covid-19

Dua dari 10 penyidik kasus bansos Covid-19 dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Andre Dedy Nainggolan, mengatakan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdampak pada pengusutan kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sebab, dua dari 75 pegawai nonaktif saat ini akibat TWK merupakan penyidik dalam kasus tersebut. (Ilustrasi Bansos)
Foto: Republika/Mardiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Andre Dedy Nainggolan, mengatakan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdampak pada pengusutan kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sebab, dua dari 75 pegawai nonaktif saat ini akibat TWK merupakan penyidik dalam kasus tersebut. (Ilustrasi Bansos)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Andre Dedy Nainggolan, mengatakan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdampak pada pengusutan kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sebab, dua dari 75 pegawai nonaktif saat ini akibat TWK merupakan penyidik dalam kasus tersebut.

"Tentu penonaktifan jelas sangat berdampak (pada pengusutan kasus)," kata Andre Dedy Nainggolan dalam diskusi virtual "PPKM Darurat Jangan Ada Babak baru Korupsi Bansos" di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip Rabu (7/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, setidaknya ada 10 orang yang ditugaskan mengusut perkara tersebut. Dari sepuluh penyidik, dua penyidik di antaranya dinonaktifkan menyusul surat keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selain itu, menurut Andre, dari segi jumlah sumber daya, akan terasa karena penyidik tidak hanya bekerja untuk satu kasus saja melainkan paralel dengan kasus lainnya. Dia melanjutkan, seorang penyidik dapat menangani tiga hingga empat kasus saat yang bersamaan.

"Jadi tentu ini akan sangat membagi waktunya terhadap agenda penanganan. Itu satu hal berkaitan dengan jumlah saja sudah berkurang," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut juga berdampak pada moral rekan-rekan penyidik aktif lainnya di KPK. Dia menegaskan, pengusutan perkara bisa saja mandek karena mereka yang sudah tahu seluk beluk kasus tersebut justru dinonaktifkan dengan alasan tidak lolos TWK. 

"Bahkan, lebih parahnya satuan tugas yang menangani kasus tersebut juga sangat mungkin dirombak atau dipindahkan," kata Andre lagi.

Dia mengungkapkan adanya pelaporan terhadap dua penyidik yang mengurusi perkara bansos ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Andre menyinggung, hal ini merupakan jurus atau cara yang nantinya bisa saja digunakan oleh para koruptor.

Beberapa waktu lalu, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua penyidik KPK dalam penanganan kasus suap bansos Covid-19. Laporan tersebut disampaikan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas yang namanya kerap muncul sebagai operator dari salah satu anggota DPR RI, Ihsan Yunus.

"Itu dua dari penyidik bansos dilaporkan secara etik dan yang melaporkan justru orang yang terlibat. Bayangkan orang yang terlibat," katanya.

"Saya khawatir jika dugaan etik benar menjadi legitimasi pelapor untuk menyatakan bahwa dia tidak terlibat karena keterangan-keterangannya itu dalam tekanan, jurus itu nanti bisa dilayangkan dari manapun," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement