Rabu 07 Jul 2021 16:28 WIB

Satpol PP Tertibkan Penggunaan Masker di Pasar Tradisional

Pasar tradisional termasuk sektor esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Mitra Tambora Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pemprov DKI melakukan pembatasan mobilitas warga, salahsatunya pembatasan operasional pasar tradisional untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Mitra Tambora Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pemprov DKI melakukan pembatasan mobilitas warga, salahsatunya pembatasan operasional pasar tradisional untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan operasi penggunaan masker di pasar tradisional di Jakarta Selatan. Pasar tradisional termasuk sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan saat PPKM Darurat.

"Kami melakukan penegakan PPKM bersama UMKM. Hasilnya ada dua warga di Lokbin Blok C Pasar Minggu yang tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi administrasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu,Jumingke Sihole di Jakarta, Rabu (7/7).

Baca Juga

Satpol PP menyasar Pasar Minggu untuk menertibkan pengunjung atau pedagang yang tidak menggunakan masker.Pihaknya mengoptimalkan pelaksanaan operasi tertib masker di lingkungan pasar terutama ketika lonjakan kasus positif Covid-19 yang mendorong pelaksanaan PPKM Darurat.

Di kawasan Pasar Minggu ada posko dari tiga pilar yakni Satpol PP, polisi, dan TNI yang berlokasi di depan PD Pasar Minggu. Mereka melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun konsentrasi operasi tertib masker di antaranya di Jalan Terminal Baru, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Pasar Minggu PD Pasar Jaya, dan di Lokasi Binaan (Lokbin) UMKM Kecamatan Pasar Minggu. Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat diatur bahwa pasar tradisional masuk sektor esensial sehingga diperkenankan buka.

Namun kapasitas pengunjung yang diberikan sebanyak 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, dalam instruksi tersebut aktivitas diperketat dan edukasi termasuk terkait penggunaan masker.

Instruksi Mendagri menyebutkan masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dibandingkan masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis dinilai merupakan pilihan yang baik dan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement