REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Umat Muslim di negara bagian Perak, Malaysia diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Adha di semua surau dan masjid. Seperti dilansir the Star pada Kamis (8/7) Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu negara bagian Perak, Datuk Seri Mohd Annuar Zaini mengatakan bahwa sholat Id dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas tempat masing-masing dengan tetap menjaga jarak fisik dan mengikuti prosedur operasi standar (SOP) pencegahan Covid-19.
“Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Shah telah menyetujui untuk mengizinkan sholat Idul Adha tidak hanya dilakukan di masjid dan surau, tetapi juga di ruang terbuka seperti di pemukiman. Warga perlu memberi tahu polisi terdekat setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan sholat," kata Zaini.
Ia menambahkan bahwa sholat lima waktu dan sholat Jumat juga bisa dilakukan di masjid dan surau. Sholat Jumat bisa dilaksanakan di surau, kamp-kamp polisi dan tentara, perkantoran, universitas, sekolah dan pabrik.Mohd Annuar mengatakan ceramah keagamaan juga bisa diadakan di masjid atau surau.
“Ceramah bisa dilakukan setelah sholat Maghrib dan sambil menunggu sholat Isya. Untuk sholat Jumat, waktu khutbah tidak boleh lebih dari 30 menit,” ujarnya.
Dia mengatakan hanya warga Malaysia berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan menghadiri sholat Jumat dan sholat jenazah di masjid dan surau.
“Sedangkan untuk shalat Fardhu dan Idul Adha, baik laki-laki maupun perempuan Malaysia, termasuk penduduk tetap berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan,” katanya.
Namun dia mengatakan tidak ada kegiatan keagamaan yang diizinkan di daerah-daerah berada pada pengawasan.
“Untuk kelompok berisiko tinggi, terutama yang memiliki masalah kesehatan, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan kelompok di masjid dan surau,” tambahnya.