Kamis 08 Jul 2021 19:49 WIB

Luar Jawa-Bali Sumbang 24,7 persen Kasus Nasional Covid-19

Pemerintah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali ketatkan PPKM.

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyajikan data perkembangan penanganan Covid-19 tingkat dunia sebagaimana disampaikan World Health Organization (WHO). Ia menyatakan Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat global atau tingkat dunia.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyajikan data perkembangan penanganan Covid-19 tingkat dunia sebagaimana disampaikan World Health Organization (WHO). Ia menyatakan Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat global atau tingkat dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kesehatan mencatat per 6 Juli 2021, sekitar 24,7 persen kasus nasional Covid-19 disumbang dari wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. "Dalam rangka mengoptimalisasi pengendalian Covid-19, pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakara, Kamis (8/7).

Selain itu, terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65 persen, seperti Lampung (81 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Timur (74 persen), Papua Barat (73 persen), Kalimantan Barat (70 persen), Sumatra Selatan (69 persen), Bengkulu (66 persen), dan Sumatra Barat (65 persen).

Selain itu, dinamika pergerakan zonasi kabupaten-kota menunjukkan perkembangan yang kurang baik dalam waktu sepekan saja, yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten-kota berzona merah. Terkait hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status level empat untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Daerah-daerah tersebut, di antaranya 18 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Selanjutnya kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Bulungan. Selanjutnya tiga kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara, yaitu Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo. Empat Kabupaten/kota di Pulau Sulawesi, yaitu Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Dua kabupaten/kota di Maluku, yaitu Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Serta tujuh kabupaten/kota di Papua, yaitu Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Pada daerah-daerah tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing-tracing-treatment (3T), pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi, dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya. Hal ini dilakukan demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan Covid-19.

Secara rinci, peraturan pada pengetatan PPKM Mikro, yaitu menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada sektor perkantoran sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah, di area publik/fasilitas umum, beserta kegiatan seni-sosial-budaya, dan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu dan transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat oleh pemda setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement