Jumat 09 Jul 2021 00:15 WIB

Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Disegel

Kapolda dan Gubernur sangat tanggap dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya yang telah menyegel 103 Perusahaan di ibu kota.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya yang telah menyegel 103 Perusahaan di ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya yang telah menyegel 103 Perusahaan di ibu kota. Ratusan terbukti terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesigapan keduanya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Saya apresiasi sekali kegiatan dari Pak Kapolda Metro dan Pak Gubernur yang hanya dua hari setelah PPKM Darurat diberlakukan, langsung melakukan sidak-sidak ke banyak perusahaan nakal," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7).

"Terbukti sejauh ini sudah ada sekitar 103 perusahaan yang disegel. Ini menunjukkan bahwa keduanya sangat tanggap dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan," imbuh dia.

Sahroni menyebut, penyegelan perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat membuktikan keseriusan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menekan kasus Covid-19. Menurutnya, komitmen seperti ini sangat diperlukan mengingat kasus Covid-19 di ibu kota yang makin parah.

"Memang dalam kondisi seperti sekarang, kita sudah tidak bisa main-main lagi dengan aturan. Pemerintah harus tegas dan disiplin, agar warga maupun perusahaan juga kapok dan tidak berani melanggar. Ini juga bagus karena menunjukkan bahwa pemerintah tegas tidak hanya ke UKM, namun juga ke bisnis besar," ucapnya.

Politikus Partai NasDem itu menilai, bahwa ketegasan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sudah selayaknya menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menegakkan protokol kesehatan, khususnya di perkantoran.

"Saya rasa apa yang dilakukan Pak Kapolda dan Pak Gubernur ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain yang sedang melaksanakan PPKM Darurat. Perlu ada ketegasan dan terjun langsung untuk memastikan bahwa aturan dituruti, dan ada hukuman bagi yang bandel," ungkapnya. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel. Penyegelan dilakukan lantaran perkantoran tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa karena ini ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement