Kamis 01 Jul 2021 16:48 WIB

BPIP Sosialisasikan Materi PIP Bagi Hakim

BPIP merupakan penyusun standar materi PIP bagi pejabat negara

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sosialisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Hakim yang dilakukan di Denpasar, Kamis (1/7).
Foto: BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sosialisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Hakim yang dilakukan di Denpasar, Kamis (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sosialisasi Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Hakim yang dilakukan di Denpasar, Kamis (1/7). 

Hal ini bertujuan agar materi Pembinaan Ideologi Pancasila harus dipahami oleh para hakim dan bisa dikembangkan lebih baik lagi. Direktur Standarisasi Materi dan Metode Aparatur Negara, Aris Heru Utomo SH MBA menjelaskan bahwa dilakukannya FGD ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memberikan sosialisasi bagi para hakim di Bali tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. 

"Jadi menurut amanat UU ASN no 5 tahun 2014, hakim adalah salah satu bagian dari pejabat negara, maka dari itu dari BPIP harus segera melakukan sosialisasi PIP ini terkhusus para hakim," jelasnya saat membuka FGD. 

Aris menuturkan, sesuai tusi BPIP merupakan penyusun standar materi PIP bagi pejabat negara sehingga materi hakim ini menjadi perlu disusun dan dilaksanakan agar, segera mungkin bisa ditujukan untuk calon hakim dan hakim muda di seluruh Indonesia. 

"Buku ini nanti akan lebih banyak menekankan pada aktualisasi sebesar 60-70 persen sedangkan kognitif sebesar 30 persen dan diharapkan peserta diskusi hari ini dapat memberikan masukan terkait draf materi PIP bagi hakim," paparnya. 

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dr Yanto SH MH menjelaskan ini merupakan langkah baik. Karena menurutnya penyusunan buku PIP bagi hakim tersebut sudah diikuti oleh dirinya bersama Menpan RB, BPIP, MA dan BKN. Bahwa keputusan penyusunan buku ini sangat penting dilakukan. 

"Berdasarkan pertemuan yang pernah saya ikuti Bersama dengan Kemenpan RB, BPIP, MA dan BKN maka disepakati disusunnya buku PIP bagi Hakim dan seluruh Hakim nantinya," jelasnya. 

Yanto juga mengaku bahwa dalam penyusunan buku draf yang sudah dibahas memasukkan kode etik dengan aturan sila-sila Pancasila sehingga bisa lebih cepat terhadap hakim dan hakim muda. "Dalam draf ini kami memasukkan kode etik dan karakter hakim berdasarkan sila-sila Pancasila," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement