Sabtu 10 Jul 2021 15:27 WIB

5 Pelaku Usaha di Majalengka Didenda Langgar PPKM Darurat

Kelima pelaku usaha itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Lima pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didenda hingga Rp1,5 juta setelah terjaring operasi yustisi. Mereka terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Ilustrasi PPKM Darurat)
Foto: republika/kurnia fakhrini
Lima pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didenda hingga Rp1,5 juta setelah terjaring operasi yustisi. Mereka terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Ilustrasi PPKM Darurat)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Lima pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didenda hingga Rp1,5 juta setelah terjaring operasi yustisi. Mereka terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada lima pelaku usaha yang kita denda, karena terjaring operasi yustisi," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jumat (9/7).

Baca Juga

Menurutnya, kelima pelaku usaha itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan juga masih membuka usaha pada masa PPKM Darurat. Mereka, kata Siswo, dikenakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka.

Mereka juga langsung dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat. Kemudian dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta.

Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik mengatakan kegiatan operasi yustisi gabungan bergerak (mobile), dengan memberikan himbauan penerapan PPKM Darurat dengan sasaran perkantoran, pertokoan, rumah makan guna mencegah penyebaran COVID-19. Pada hari keempat operasi yustisi masih ditemukan pelanggar prokes, sehingga perlu dilaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin.

"Salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan pengecek suhu tubuh di pertokoan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement