Ahad 11 Jul 2021 14:35 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Eks Bupati Bandung Barat

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bansos Eks Bupati Bandung Barat

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Aa Umbara Sutisna (AUM). Mantan Bupati Bandung Barat itu terjet perkara dugaan pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

KPK memeriksa dua orang saksi guna mengonfirmasi aliran dana Aa Umbara Sutisna. Mereka adalah Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Asep Haedar dan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Dony Tumpak Hutajulu.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Ahad (11/7).

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi itu rampung dilakukan pada Jumat (8/7) lalu di Kantor Pemkab Bandung Barat. Disaat yang bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Karya Bina Mitra, Ricky Widyanto; seorang pihak swasta, Eicky Suryadi dan seorang Ibu Rumah Tangga, Rini Dewi Mulyani.

"Ketiga saksi yang tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Ipi lagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement