Senin 12 Jul 2021 20:14 WIB

Ribuan Pedagang di 16 Pasar di Kota Denpasar Tutup

Penutupan dilakukan untuk pedagang sektor nonesensial di Kota Denpasar

Red: Nur Aini
Anggota Polisi meminta warga untuk menunjukkan surat keterangan kerja saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi meminta warga untuk menunjukkan surat keterangan kerja saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 1.684 pedagang yang berjualan pada 16 pasar se-Kota Denpasar, Bali, harus tutup sesuai kebijakan penutupan sektor nonesensial 100 persen saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Penutupan ini mulai berlaku per-12 Juli 2021, di mana pemberitahuan penutupan telah disampaikan sejak Minggu (11/7)," kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma, Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, di Denpasar, Senin (12/7).

Baca Juga

Adapun pedagang kios dan los dalam sektor nonesensial yang ditutup yakni Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka di Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV. Untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan di lantai III dan IV serta Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.

Untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP. Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021. "Sesuai dengan kebijakan pusat pada masa pandemi ini, semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021," kata Kompyang.

Selain pedagang nonesensial, penerapan PPKM darurat ini juga berdampak kepada pedagang malam yang merupakan bagian dari ke-16 pasar yang tutup, karena ada empat dari 16 pasar itu yang buka pagi/siang dan sore/malam. Hal itu merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita, sehingga empat pasar yang beroperasi saat malam hari harus beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 Wita.

Empat pasar malam yang terdampak tersebut yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di lantai dasar Pasar Badung, kemudian Pasar Malam eks. Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.Keempat pasar ini biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini, operasionalnya harus berkurang.

"Untuk jadwal buka pasar ini tak ada perubahan, hanya saja harus tutup lebih awal, pukul 20.00 Wita mereka harus sudah tutup," katanya.

Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian, karena mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional ini. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement