REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berpulangnya Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menambah daftar panjang kepala daerah yang meninggal dunia karena Covid-19. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengkritisi standar pelaksanaan tugas kepala daerah dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Baik menerima tamu maupun tugas ke lapangan dengan melakukan pemeriksaan kepada tamu dan kemudian kalau dia ke lapangan betul-betul protokol yang ketat, lha standar itu enggak ada," ujar Djohermansyah saat dihubungi Republika, Senin (12/7).
Dia mendorong pembuatan pedoman dan tata cara pelaksanaan tugas kepala daerah saat ke lapangan maupun menerima tamu. Menurutnya, standar protokol yang melekat pada presiden dan wakil presiden bisa pula diterapkan kepada kepala daerah.
Misalnya, tamu yang hendak menemui kepala daerah harus melewati pemeriksaan Covid-19, setidaknya antigen. Jika turun ke lapangan, kepala daerah harus benar-benar diawasi agar tidak sembarangan berinteraksi dengan orang lain.
Hal tersebut mesti diperhatikan mengingat ada orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG). Pihak dari dinas kesehatan juga bisa mendampingi dan mengingatkan kepala daerah tetap mematuhi protokol kesehatan saat bertugas dan memantau kondisi kesehatannya, khususnya bagi mereka yang memiliki komorbid.
Sementara, kepala daerah harus memimpin jalannya pemerintahan agar pelayanan publik tetap berjalan baik, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang semuanya harus cepat dan tepat.
"Sudah puluhan nih kepala daerah yang berguguran," kata Djohermansyah.