REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (12/7), sebanyak 246 orang terjaring dalam razia operasi yustisi di Kota Padangpanjang.
Razia ini sekaligus sebagai kegiatan penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka dijaring dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 215 pejalan kaki, 22 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat,” kata KBO Sabhara Polres Padangpanjang, Ipda Kusnadi.
Kusnadi menyebut para pelanggar diberi sanksi, di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Ada juga yang diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.
Dia mengatakan, para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).
Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang dan di depan Gedung M Safei. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
Dia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padang Panjang. Polres Padang Panjang juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini.
Kusnadi berharap dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.
“Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan imbauan dan peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, khususnya mengenai protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak” kata dia.