Selasa 13 Jul 2021 14:51 WIB

Menkes Pastikan Vaksin Hibah dari UEA untuk Difabel

Vaksin hibah berjenis Sinopharm tersebut dipastikan tidak akan dijual.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Vaksin Sinopharm.
Foto: EPA
Vaksin Sinopharm.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa  pemerintah menerima hibah vaksin dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sebanyak 500 ribu vaksin. Ia memastikan vaksin hibah berjenis Sinopharm tersebut tidak akan dijual.

"Ada pertanyaan banyak mengenai vaksin Sinopharm ini kita dapat 500 ribu hibah itu gimana? Saya ingin memastikan di sini bahwa 500 ribu Sinopharm dan akan tambah lagi 250 ribu, hibah pribadi dari Raja UAE ke Pak Presiden Jokowi tidak dijual oleh Bio Farma," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7).

Baca Juga

Budi menegaskan vaksin hibah tersebut kini dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Pihaknya juga berhati-hati menggunakan vaksin tersebut dan kerap meminta arahan Presiden tiap kali akan digunakan.

Budi mengatakan, tadinya Presiden Jokowi ingin agar vaksin tersebut dipakai untuk calon jamaah haji. Namun karena penyelenggaraan ibadah hajinya tidak jadi, maka oleh Presiden Jokowi diarahkan untuk difabel.

"Tapi karena sekarang hajinya tidak jadi, oleh Bapak Presiden sudah diarahkan untuk ke difabel, orang-orang yang difabel lah, yang mungkin masalahnya tuli, bisu, cacat, atau orang-orang cacat ini diberikan sebagai jatah pribadi Bapak Presiden ke difabel-difabel di zona merah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu sebesar Rp 879.140 per orang. Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement