REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan kasus dokter Lois akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Namun, ia tetap khawatir pernyataan dari dokter Lois menjadi disinformasi di dalam masyarakat.
"Saya percaya cuitan-cuitan yang menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya amat paham, karena maksudnya untuk meluruskan disinformasi yang berasal darinya. Tapi, ketika isunya melenceng dan jadi trending, maka yang ikut meluas juga adalah disinformasinya," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Selasa (13/7).
Kemudian, ia melanjutkan hal itu pola yang selalu terjadi di media sosial. Semua informasi dibagi di sini dan ia memaklumi. "Yang jelas, MKEK sedang memproses si Lois ini dan pendapatnya tidak mewakili dokter-dokter di IDI. Apresiasi saya kepada aparat yang bergerak cepat," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi mengonfirmasikan bahwa Lois Owien yang membuat pernyataan kontroversial soal penyebab kematian pasienCovid-19 akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di samping itu, ia mengungkapkan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois sudah tidak aktif.
"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017," ungkap dr Adib.
Surat tanda registrasi merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran. Dengan ketiadaan surat tersebut berarti dr Lois tidak bisa melakukan pelayanan.
"Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif,’’ katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (10/7).
Dr Adib menyebut, dr Lois sebenarnya tidak bisa memberikan tanggapan mengenai masalah kedokteran ketika tak mengantongi persyaratan tersebut. Sebab, kompetensi dan praktik dokter tidak dimilikinya.