REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan perkara rasuah yang dilakukan mantan bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Salah satu objek lelang yang telah laku terjual adalah sebuah tas merk Balenciaga abu-abu.
Tas tersebut laku terjual dengan harta Rp 15 juta dari harga penawaran awal Rp 14,8 juta. Tas dijajakan bersama dengan kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris. "Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (13/7).
Penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin (12/7) lalu. Lelang dilakukan mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sepekan sebelumnya, KPK juga melakukan lelang barang rampasan korupsi mantan bupati Labura, Kharruddin Syah alias Buyung melalui KPKNL Medan. Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. "Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp 71 juta dari harga penawaran awal Rp 58,3 juta," kata Ipi lagi.
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Kharruddin Syah alias Buyung. "Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.