REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, nama rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masihlah sama hingga saat ini. Sesuai dengan yang ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Sejauh ini judul RUU masih Larangan Minuman Beralkohol karena menjadi keputusan di Prolegnas 2021,” ujar Baidowi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan organisasi keagamaan, Selasa (13/7).
Ia mengatakan, pihaknya masih sangat terbuka dengan masukan terhadap RUU Larangan Minol. Termasuk dengan usulan perubahan nama, menjadi pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol.
"Itu bagian dari aspirasi. Karena sebelumnya juga ada aspirasi agar tetap menggunakan kata larangan," ujar Baidowi.
Baleg, katanya, akan menggelar rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan sejumlah organisasi, yakni Ikatan Dokter Indoensia (IDI), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Gerakan Nasional Antimiras (GENAM).
Dalam RDPU itu, Baleg akan mendengar pendapat terkait dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Baik di sektor kesehatan, ekonomi, dan budaya yang akan menjadi masukan pihaknya.
"Baleg akan mensimulasikan berbagai masukan-masukan dari masyarakat tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.