Selasa 13 Jul 2021 21:48 WIB

Baleg: Judul RUU Masih Tetap Larangan Minol

Baleg DPR tegaskan tak ada perubahan substansi dalan finalisasi naskah UU Ciptaker.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, nama rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masihlah sama hingga saat ini. Sesuai dengan yang ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Sejauh ini judul RUU masih Larangan Minuman Beralkohol karena menjadi keputusan di Prolegnas 2021,” ujar Baidowi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan organisasi keagamaan, Selasa (13/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya masih sangat terbuka dengan masukan terhadap RUU Larangan Minol. Termasuk dengan usulan perubahan nama, menjadi pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol.

"Itu bagian dari aspirasi. Karena sebelumnya juga ada aspirasi agar tetap menggunakan kata larangan," ujar Baidowi.

Baleg, katanya, akan menggelar rapat dengar pendapat umum lanjutan dengan sejumlah organisasi, yakni Ikatan Dokter Indoensia (IDI), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Gerakan Nasional Antimiras (GENAM).

Dalam RDPU itu, Baleg akan mendengar pendapat terkait dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Baik di sektor kesehatan, ekonomi, dan budaya yang akan menjadi masukan pihaknya.

"Baleg akan mensimulasikan berbagai masukan-masukan dari masyarakat tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement