REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pelaksanaan vaksin Covid-19 gotong royong individu berbayar merupakan pilihan dan bersifat tidak wajib. Kemenkes menegaskan vaksin berbayar tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapat vaksinasi gratis dari pemerintah.
"Vaksinasi gotong royong ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat mengisi konferensi virtual Kemenkes mengenai Vaksin Covid-19 Gotong Rpyong Individu, Selasa (13/7).
Nadia melanjutkan, dari sisi pelaksanaannya vaksinasi gotong royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Sebab, jenis vaksin, fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatannya akan berbeda.
Ia menjelaskan, jenis vaksin yang digunakan di skema gotong royong individu ini hanyalah menggunakan merk Sinopharm. Sedangkan vaksin program menggunakan merk Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavax termasuk Sinopharm hibah, kemudian vaksin Moderna dari Covax facility yang akan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.
Nadia menjelaskan, alasan pemerintah melaksanakan vaksinasi gotong royong sebagai salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat, dan mendapatkan akses pelayanan vaksinasi. Untuk memastikan vaksinasi individu ini dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel maka pemerintah melihat perlu dikeluarkannya sebuah petunjuk teknis yang mengatur lebih detil mengenai pelaksanaannya.
"Untuk itu, Kemenkes bersama dengan Kementerian BUMN dan Badan Usaha Milik Negara Penghasil Vaksin PT Bio Farma (Persero) saat ini sedang bersama-sama menyiapkan petunjuk teknis tersebut yang kita harapkan sesegera mungkin difinalisasi," katanya.
Nadia menambahkan, PT Bio Farma selaku distributor yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan vaksin Covid-19 tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkes terkait pelaksanaan dan pendistribusian Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong individu.
Oleh karena itu, Kemenkes meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk menunggu terlebih dahulu dikeluarkannya petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu. Dinas Kesehatan di kabupaten/kota juga diminta untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kemenkes sebelum memberikan user id pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang akan melayani vaksinasi gotong royong individu.