REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut mulai melakukan sosialisasi terkait pelaksaan pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1442 H. Sebab, perayaan Iduladha kali ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani mengatakan, lokasi pemotongan untuk wilayah zona merah dan oranye disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah, yang berlokasi di Ciawitali dan Wanaraja. Pemotongan bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di titik tertentu agar prokes tetap terjaga, dan menghindari adanya kasus positif Covid-19 yang saat ini dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (13/7).
Adapun untuk level kewaspadaan zona kuning, penyembelihan kurban boleh dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan, desa, atau masjid lainnya. Syaratnya, penerapannya sesuai dengan prokes.
Sofyan mengakui, lokasi RPH yang dimiliki pemerintah miliki keterbatasan. Karenanya, masyarakat tetap boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid.
"Masjid atau ponpes atau yayasan yang bermaksud menyelenggarakan pemotongan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan prokes 5M," kata dia.
Ia menjelaskan, prokes yang dimaksud adalah menjaga jarak yang aman. Artinya, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir.
Daging kurban yang yelah dipotong nantinya diantar oleh DKM. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan saat pemotongan kurban.
"Surat rekomendasi pemotongan hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat," ujar dia.