REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terhadap putusan banding mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.
"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, Selasa (13/7) menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Adapun alasan upaya kasasi yakni JPU menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding. "Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.
Ipi mengungkapkan, putusan majelis hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU dan penasihat hukum para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.
Kemudian menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara, serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis keduanya di tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.