REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak swasta bernama Dito Mahendra S. Dia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap Dito rencananya dilakukan pada Senin (6/2/2023). Dito akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Surat panggilan saksi telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Ali menyebut, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan Dito. KPK pun berharap Dito dapat hadir dalam panggilan keempat ini.
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Ali.
KPK telah tiga kali memanggil Dito untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Terakhir, dia dipanggil pada Kamis (5/1/2023). Namun, dia mangkir dari pemanggilan itu.
Penyidik KPK juga sebelumnya sudah memanggil Dito pada tanggal 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Tetapi, ia tidak hadir.
Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.