Rabu 14 Jul 2021 14:07 WIB

Oman Wajibkan Jual-Beli Hewan Qurban Secara Daring

Salah satu platform jual beli, Tharwa, mengadakan lelang online Selasa lalu.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Oman Wajibkan Jual-Beli Hewan Qurban Secara Daring
Foto: Rehan Khan/EPA
Oman Wajibkan Jual-Beli Hewan Qurban Secara Daring

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Tahun ini habtas atau pasar hewan qurban yang biasa digelar menjelang Idul Adha di Oman tidak berlangsung seperti biasanya. Perdagangan hewan qurban di negara tersebut hanya boleh dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19.

Salah satu platform jual beli, Tharwa, mengadakan lelang online pada Selasa lalu. Kebijakan ini dikatakan sesuai dengan keputusan Komite Tertinggi yang menyebut semua pasar habtas dan pertemuan di wilayah Kesultanan Oman telah dibatalkan.

Baca Juga

“Tharwa memungkinkan konsumen dan peternak membeli dan menjual ternak melalui penawaran online di semua provinsi,” kata seorang pejabat di Tharwa dilansir dari Salam Gateway, Senin (12/7).

“Penawaran dimulai pada 13 Juli dari pukul 06.00 dan berlangsung hingga pukul 22.00 waktu setempat melalui www.tharwaoman.om.  Ternak akan dikirim ke penawar tertinggi ke depan pintunya," katanya.

Platform tersebut mengklaim sangat mendukung industri makanan Oman, pemilik ternak, peternak dan pengiriman ternak. Berbagai kemudahan untuk mendapat hewan ternak berkualitas juga bisa didapat. Platform ini bahkan menyediakan hewan qurban dari berbagai negara.

“Platform ini juga menyediakan saluran komunikasi antara pemasok dan konsumen di sektor ritel.  Ini juga menyediakan berbagai ternak, seperti kambing Oman dan Somalia, domba dan sapi, serta domba dari Sudan, Australia, Afrika Selatan, dan kambing Turki,” kata pejabat itu.

Platform ini juga disebut memungkinkan pemasaran dan pasokan daging domestik dan impor di kesultanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement