REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Filipina resmi melarang masuknya seluruh pelancong yang datang dari Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Delta.
Larangan yang berlaku selama 16-31 Juli itu juga berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Filipina.
Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi aturan yang diusulkan oleh gugus tugas penanganan pandemi Filipina. Untuk penumpang yang sudah transit maupun mengunjungi Indonesia dan tiba sebelum 16 Juli pukul 12:01 waktu setempat kemungkinan masih diizinkan masuk ke Filipina.
“Tetapi (mereka) akan diminta menjalankan karantina di fasilitas selama 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif,” kata Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque dilansir dari PhilStar, Rabu.
Sumber, https://www.aa.com.tr/id/nasional/filipina-resmi-larang-masuk-pelancong-dari-indonesia/2304181.
Selain itu, Filipina juga kembali memperpanjang larangan masuk untuk pelancong dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman. Larangan yang seharusnya berakhir pada 15 Juli tersebut akan tetap berlaku hingga 31 Juli.
Sejauh ini, Filipina memiliki 19 kasus Covid-19 varian Delta. Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Juni 2021 seiring dengan merebaknya varian Delta asal India.
Indonesia memiliki lebih dari 2,67 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan 54.517 pasien baru pada Rabu yang merupakan rekor kasus harian tertinggi. Indonesia melaporkan 69.210 kasus kematian Covid-19 selama pandemi.