REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi tantangan bagi industri perfilman, khususnya bioskop yang merupakan hilir dari industri tersebut. Melihat angka kasus Covid-19 di Indonesia yang mencapai 36.197 kasus harian pada 11 Juli 2021, CGV mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasional seluruh bioskop CGV di Indonesia hingga 20 Juli atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan CGV sebagai upaya dalam membantu program pemerintah dengan menekan jumlah penyebaran, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara lebih efektif. Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/7), pemberhentian operasional secara sementara bioskop CGV sudah dilakukan sejak 5 Juli 2021. Kala itu, penutupan dilakukan di 47 bioskop yang terletak di Kota Bandung, Cikarang, Depok, Purwokerto, Karawang, Jakarta, Surabaya, Mojokerto, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Kediri, Cirebon, Solo, Tegal, Yogyakarta, Gresik, Jember, Purwakarta, Madiun, hingga Probolinggo.
Terhitung mulai Senin (12/7), CGV telah menghentikan operasional secara sementara untuk seluruh bioskop CGV yang berlokasi di luar Pulau Jawa. "Dengan begitu, CGV secara efektif telah menghentikan operasional seluruh bioskop CGV secara sementara di seluruh lokasi yang dimiliki," tulis keterangan resmi dari CGV.
CGV akan mengupayakan secara maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film-film yang akan tayang dalam waktu dekat. Selama periode penutupan sementara berlangsung, CGV akan tetap melakukan pemeliharaan secara rutin dengan melakukan perawatan terhadap seluruh bioskop agar selalu dalam kondisi baik.
CGV juga akan turut serta dalam melaksanakan program vaksinasi pemerintah dengan melakukan himbauan kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi, dan aktif melakukan vaksinasi terhadap karyawan-karyawan Perseroan guna memberikan rasa aman saat masyarakat kembali ke bioskop. CGV berharap, jika bioskop sudah dapat kembali beroperasi, masyarakat dapat secara kooperatif menerapkan protokol kesehatan agar dapat menikmati tayangan dan fasilitas yang telah disiapkan.
Keputusan CGV menutup sementara seluruh bioskop berkaitan dengan diberlakukannya PPKM Darurat sebagaimana dituangkan dalam Imendagri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, juga ada Imendagri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Juga adanya Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.