Ahad 18 Jul 2021 07:00 WIB

Terdampak PPKM Darurat, Pedagang di Bandung Minta Kompensasi

Jika tidak ada bantuan tunai atau bansos, pemerintah diminta membuat dapur umum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (Foto: Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (Foto: Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. 

Mereka tidak dapat berjualan akibat kebijakan terkait penutupan pusat perbelanjaan dan akses menuju pasar demi meminimalisir penyebaran Covid-19. Dampak pada 4.200 kios di Pasar Baru Trade Center ini juga mempengaruhi 8.400 karyawan yang bekerja pada ribuan kios tersebut.

Baca Juga

Karena itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung, Iwan Suhermawan mengatakan para pedagang, yang mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang PPKM Darurat, meminta kompensasi kepada pemerintah.Kompensasinya, yakni bantuan sosial berupa uang tunai atau berbentuk sembako. 

“Kami meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat,” ujarnya pada akhir pekan ini.  

Ia mengatakan jika pemerintah tidak dapat menyanggupi keinginan tersebut maka setidaknya dapat mendirikan dapur umum di Pasar Baru Bandung. “Pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan,” katanya.

Iwan mengatakan, para pedagang juga meminta kepada Pemkot Bandung, khususnya Perumda Pasar Kota Bandung, untuk membebaskan atau menggratiskan service charge dan biaya listrik selama PPKM Darurat berlangsung. Tidak hanya itu, para pedagang meminta Presiden Joko Widodo untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran terkait tahun ajaran baru di sekolah dan pembayaran biaya semester kepada orang tua siswa yang berprofesi sebagai pedagang.

Ia menambahkan, para pedagang berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran terkait kredit-kredit yang berhubungan dengan para pedagang khususnya di Pasar Baru Bandung. Iwan mengaku telah menyusun surat terbuka kepada pimpinan di pemerintah pusat yaitu Presiden Joko Widodo, menteri sosial, gubernur Jawa Barat, wali kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement