Ahad 18 Jul 2021 07:00 WIB

Terdampak PPKM Darurat, Pedagang di Bandung Minta Kompensasi

Jika tidak ada bantuan tunai atau bansos, pemerintah diminta membuat dapur umum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (Foto: Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (Foto: Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang menempati 4.200 kios terkena dampak kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. 

Mereka tidak dapat berjualan akibat kebijakan terkait penutupan pusat perbelanjaan dan akses menuju pasar demi meminimalisir penyebaran Covid-19. Dampak pada 4.200 kios di Pasar Baru Trade Center ini juga mempengaruhi 8.400 karyawan yang bekerja pada ribuan kios tersebut.

Baca Juga

Karena itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung, Iwan Suhermawan mengatakan para pedagang, yang mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah tentang PPKM Darurat, meminta kompensasi kepada pemerintah.Kompensasinya, yakni bantuan sosial berupa uang tunai atau berbentuk sembako. 

“Kami meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat,” ujarnya pada akhir pekan ini.