Selasa 20 Jul 2021 14:19 WIB

Jusuf Kalla Doakan Korban Covid-19 pada Hari Raya Idul Adha

Jusuf Kalla mendoakan korban dan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

 Jusuf Kalla.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, mendoakan korban terdampak pandemi Covid-19 di Tanah Air pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. JK juga mengajak masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk selalu bersyukur pada Allah SWT.

"Pada Hari Raya Idul Adha ini, saya ingin mengucapkan selamat dan rasa syukur bagi kita semua yang alhamdulillah sehat walafiat. Kita doakan juga kepada yang masih dalam perawatan agar cepat sembuh dan kembali sehat seperti biasa," kata Jusuf Kalla(JK) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/7).

Baca Juga

JK mengajak seluruh penyintas Covid-19 untuk selalu mengucap syukur karena telah sembuh dari infeksi penyakit menular tersebut. JK merasa prihatin karena untuk kedua kalinya umat Islam di Indonesia harus merayakan Idul Adha di tengah kondisi bencana kesehatan pandemi Covid-19.

"Kita merasa prihatin kalau biasanya kita salat di masjid atau di lapangan, sekarang ini karena keadaan darurat kita harus lakukan di rumah masing-masing," katanya.

"Insya Allah ibadah itu akan diterima Allah SWT dan sekali lagi saya ingin menyampaikan syukur alhamdulillah bagi kita semua dan doa bagi teman-teman kita yang masih dalam perawatan," tambah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut.

Untuk menekan angka penularan, katanya, pemerintah menentukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 31 Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1422 H di Wilayah PPKM Darurat.

Seluruh rangkaian peribadatan Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan dan tanpa membuat kerumunan untuk mencegah penularan. Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan/atau di tempat terbuka tanpa dihadiri masyarakat, pelaku dan penerima daging kurban. Pembagian daging kurban harus dilakukan oleh petugas ke rumah warga dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement