Selasa 20 Jul 2021 15:22 WIB

Rakyat Papua Diminta Bersiap Hadapi 'Lockdown'

Rencananya pembatasan akibat Covid-19 diberlakukan di Papua mulai Agustus.

Mobil jenazah masuk ke pekuburan COVID-19, Buper Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/7/2021). Data pihak berwenang setempat per 17 Maret - 18 Juli 2021 menyebut dari 45 rumah sakit (RS) Pemerintah dan 16 Swasta di Papua total kasus meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 634 orang dan Kota Jayapura masuk Zona Merah untuk kematian akibat COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Mobil jenazah masuk ke pekuburan COVID-19, Buper Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/7/2021). Data pihak berwenang setempat per 17 Maret - 18 Juli 2021 menyebut dari 45 rumah sakit (RS) Pemerintah dan 16 Swasta di Papua total kasus meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 634 orang dan Kota Jayapura masuk Zona Merah untuk kematian akibat COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada masyarakat Papua melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar masuk. Papua akan segera melakukan pembatasan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Selasa (20/7), mengatakan direncanakan Pemerintah Provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan. "Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.

Baca Juga

Menurut Rifai Darus, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu, (21/7). "Pada Senin (19/7) Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Gubernur Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda pandemi Covid-19 di Provinsi Papua. "Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," katanya.

Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.

"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement