Selasa 20 Jul 2021 19:54 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Ini Poin-Poinnya

Pelaksanaan PPKM darurat yang seharusnya berakhir 20 Juli diperpanjang hingga 25 Juli

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo.
Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara RI
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat, dari yang seharusnya berakhir 20 Juli ini menjadi 25 Juli mendatang. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi perpanjangan PPKM darurat ini, termasuk memastikan laju penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit dan penurunan angka kasus harian Covid-19. 

Presiden Jokowi memang tidak secara lugas menyebutkan bahwa PPKM darurat diperpanjang, hanya saja ia menyampaikan bahwa pembukaan sektor ekonomi secara bertahap baru akan dimulai pada 26 Juli 2021 mendatang, dengan syarat adanya perbaikan pengendalian Covid-19. Artinya sampai periode tersebut, seluruh aturan PPKM darurat masih berlaku. 

Baca Juga

Jokowi menyebutkan, pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tak bisa dihindari. Menurutnya, langkah ini diambil demi menurunkan penularan Covid-19 yang sempat melonjak signifikan dan menghindari lumpuhnya fasilitas kesehatan akibat over-capacity.

"Namun Alhamdulillah, kita bersyukyur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed di rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (20/7).

Kendati PPKM darurat dipastikan diperpanjang, pemerintah memastikan terus memantau perkembangan pengendalian Covid-19 di lapangan. Jika tren penurunan kasus harian berlanjut, ujar Jokowi, maka pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang. Tentunya dengan tetap memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. 

Poin-poin pembukaan sektor ekonomi yang dimaksud, antara lain dibolehkannya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok untuk beroperasi sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi sampai puul 15.00 sore dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan hingga usaha kecil lain yang sejenis diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 malam. Selanjutnya, warung makan dan lapak jajan lainnya diizinkan berjualan sampai pukul 21.00 malam dengan waktu makan maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung. 

Untuk seluruh pembukaan sektor ekonomi di atas, Jokowi menegaskan harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. Sementara itu kegiatan lain yang masuk sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. 

Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menuntaskan PPKM darurat dengan tujuan menurunkan laju penambahan kasus Covid-19. Ia meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan isolasi mandiri bila memang terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Pemerintah juga terus membagikan paket obat gratis untuk orang tak bergejala (OTG) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," kata presiden. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement