Rabu 21 Jul 2021 17:23 WIB

Ombudsman: BKN tak Kompeten Laksanakan TWK

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Robert Endi Jaweng (kanan)
Foto: Republika
Robert Endi Jaweng (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menilai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman mengatakan, BKN tidak memiliki dasar untuk melakukan tes peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu.

"BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Ini adalah bentuk dari maladministrasi," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Robert menjelaskan, ketidakmampuan BKN dalam melaksanakan TWK pada akhirnya hanya membuat mereka menjadi observer dalam pelaksanaan tes tersebut. Dia mengatakan, BKN kemudian menggandeng dinas psikologi TNI AD, BNPT, BIN, Pusintel TNI AD dan BAIS sebagai asesor dalam melaksanakan TWK.

Dia melanjutkan, BKN menggunakan instrumen miliki Dinas Psikologi TNI AD yang mendasari pelaksanaannya pada peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI. Dia mengatakan, BKN juga tidak menguasai salinan aturan itu sehingga tidak bisa memastikan kompetensi dan sertifikasi asesor.

"Padahal, dokumen itu jadi dasar untuk lakukan asesmen," katanya.

Dia melanjutkan, BKN memiliki kewajiban menyampaikan hal tersebut jika mereka tidak memiliki kompetensi hingga mengundang lembaga lain dalam melaksanakan TWK. Dia mengatakan, hal ini mengingat KPK merupakan user sekaligus pelaksana TWK menurut perkom nomor 1 2021.

Seperti diketahui, Ombudsman menyebutkan, ada maladministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan, adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. kedua, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Dia menegaskan, koreksi Ombudsman ini mengikat secara hukum mengingat hasil pemeriksaan juga merupakan produk hukum. najih mengatakan, sebagai negara hukum maka wajib mematuhi hukum dan apabila tidak memenuhi rekomendasi itu artinya tidak patuh terhadap hukum.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement