Rabu 21 Jul 2021 20:44 WIB

Sri Mulyani: Realisasi BLT Desa 163 Kabupaten Rendah

Menurut Sri Mulyani, penyerapan anggaran hanya 8,2 persen dari total 25.547 desa.

Rep: Novita Intan, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa masih rendah. Tercatat sebanyak 163 daerah kabupaten atau 37,56 persen realisasi di bawah 15 persen dari total anggaran Rp 11 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyerapan anggaran hanya 8,2 persen dari total 25.547 desa.

Baca Juga

“Kita lihat BLT desa masih rendah realisasinya,” ujarnya saat konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden tentang Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7).

Sri Mulyani menyebut sebanyak 151 daerah kabupaten sudah menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar 15 persen sampai 30 persen. Adapun, total penyerapan yang dilakukan sebanyak Rp 2,18 triliun dari total anggaran Rp 10,04 triliun.

“Artinya penyerapan realisasinya baru mencapai 21,7 persen kepada 25.815 desa,” ucapnya.

Lalu sebanyak 99 daerah kabupaten sudah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai desa sebesar 30 persen sampai 50 persen. Anggaran yang telah diserap sebesar Rp 2,2 triliun dari total anggaran Rp 6,09 triliun.

“Artinya realisasi penyaluran dana sebesar 37,3 persen dari kepada 15.208 desa,” ucapnya.

Sedangkan bantuan langsung tunai yang telah menyalurkan di atas 50 persen baru 21 daerah kabupaten. Adapun realisasi penyerapannya sebesar 59,7 persen dari anggaran Rp 1,2 triliun, sehingga penyerapan yang dilakukan sebesar Rp 717 miliar untuk 2.873 desa.

"Yang penyerapannya bagus ini baru 21 daerah saja. Ini sudah pada Juli jadi memang seharusnya di atas 50 persen realisasinya," kata dia.

Maka dari itu, dia mendorong agar para pemerintah daerah segera menyerap anggaran yang telah dialokasikan. Terlebih saat ini pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Kita perlu dorong desa yang belum karena ini sangat berarti bagi masyarakat desa yang terkena PPKM," ucapnya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menambah tugas pendamping desa, ikut mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di setiap desa. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut pengawalan bisa dilakukan dimulai dari penganggaran PPKM Darurat di desa-desa, penjagaan di pos-pos gerbang desa, pelaksanaan desinfektan dan pembagian masker, monitoring tempat-tempat isolasi mandiri di desa.

"Termasuk vaksinasi di desa dan Puskesmas setempat, tracing saat warga desa terkena Covid-19, penyaluran BLT Dana Desa dan bantuan sembako, hingga doa bersama warga," kata Mendes dalam keterangan pers, Rabu (21/7).

Sementara itu, penyaluran dana desa dari data Kemendesa PDTT per 19 Juli 2021, menunjukkan dana desa telah cair sebanyak Rp 30,31 triliun kepada 70.315 desa atau 94 persen dari total desa yang ada di Indonesia. Adapun, anggaran dana desa untuk kegiatan PPKM mencapai Rp 4,01 triliun.

 

photo
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan - (republika/kurnia fakhrini)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement