Kamis 22 Jul 2021 05:46 WIB

Tawuran Pasar Manggis, 17 Remaja Tersangka dan 4 Buron 

Dari 13 tersangka yang sudah ditangkap, tiga orang berusia di bawah 18 tahun.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Sebanyak 17 remaja yang terlibat tawuran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat remaja di antaranya masih buron. (Foto: Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah)
Foto: Antara
Sebanyak 17 remaja yang terlibat tawuran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat remaja di antaranya masih buron. (Foto: Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 17 remaja yang terlibat tawuran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat remaja di antaranya masih buron. 

Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar Azis Andriansyah, menerangkan, usai meredam tawuran itu pada Selasa (20/7) malam, anak buahnya menangkap 15 remaja. Mereka merupakan kelompok pemuda dari RW 11 dan RW 02 Kelurahan Pasar Manggis. 

Baca Juga

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7). 

Kepolisian juga menetapkan empat remaja lainnya sebagai tersangka tetapi keempatnya masih diburu lantaran menghilang usai tawuran. "Tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Akbar memastikan bahwa para tersangka itu berasal dari kedua kelompok yang bertikai. Dari 13 tersangka yang sudah ditangkap, hanya 10 remaja yang masuk kategori orang dewasa. 

"Tiga lainnya masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun," kata Akbar dalam kesempatan sama. 

Akbar menambahkan, tawuran itu mengakibatkan satu remaja menderita luka bacok, empat tempat usaha rusak, dan satu warga kehilangan ponselnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran. 

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya belasan senjata tajam, bom molotov, batu, dan balok kayu. "Ini semua ditemukan di TKP saat kejadian dan juga ada dari tangan beberapa pelaku," kata Azis. 

Sebelumnya, tawuran pecah antara warga RW 011 dan RW 02 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7) sore. Bentrokan tersebut adalah yang ketiga kalinya karena sudah terjadi dua kali bentrokan pendahuluan pada dini harinya. 

Tawuran yang ketiga atau sore hari itu dimulai sejak pukul 15.00 WIB. Kedua kelompok saling serang dengan melemparkan batu dan petasan. Kebanyakan dari mereka juga menenteng senjata tajam. Usai menembakkan gas air mata, polisi akhirnya berhasil meredam aksi saling serang itu pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement