Kamis 22 Jul 2021 06:00 WIB

Sri Mulyani akan Atur Subsidi Upah Pekerja yang Dirumahkan

BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena dampak dari PPKM Darurat

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. (ilustrasi)
Foto: BNPB Indonesia
Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk aturan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun. “BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena dampak dari pembatasan kegiatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Kamis (22/7).

Namun Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci, terkait besar anggaran yang akan digelontorkan hingga kriteria dana jangka waktu pemberian insentif tersebut. Hanya saja Sri Mulyani berjanji kejelasan terkait BSU akan diumumkan dalam beberapa waktu ke depan setelah pembasahan bersama Kementerian terkait telah selesai.

“Untuk bantuan subsidi upah, kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dari yang semula Rp 20 triliun. Dari sisi penerima kartu pra kerja pun ditambah 2,8 juta peserta, semula kartu pra kerja hanya untuk 5,6 juta peserta penerima program, sehingga total peserta mencapai 8,4 juta.

“Kartu Prakerja akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement