JAKARTA—Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menarik permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/7). Permohonan sengketa itu atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua, terhadap Presiden Republik Indonesia. Meski begitu, mereka...
Berita Lainnya