REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Wilayah Manhattan, New York, mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia. Pengembalian ini dilakukan dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Erik Rosenblatt.
Tiga patung yang dikembalikan yakni patung Dewa Siwa (ukuran 6 x 4 x 8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp 186 juta rupiah. Selain itu patung Dewi Parwati (ukuran 5,5 x 4,5 x 7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467 juta, dan patung Dewa Ganesha (ukuran 3 x 2,5 x 4,5 inci) bernilai sekitar Rp 596 juta. Total nilai tiga patung tersebut Rp 1,25 miliar.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, berterima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan terkait pengembalian ini. Serta Konjen RI di New York yang telah bekerja keras untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.
"Tiga patung itu adalah Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB, mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Hilmar, dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Di dalam UU, lanjut dia, sudah dijelaskan bahwa ODCB tidak bisa dibawa ke luar negeri. Namun, tetap ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang menyelundupkan barang-barang tersebut ke luar negeri.
"Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia," kata Hilmar menambahkan.
Menurut Hilmar, pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya yakni dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang, maka bisa dipastikan barang tersebut curian atau selundupan.
"Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya," kata dia lagi.