Sabtu 24 Jul 2021 10:54 WIB

Polisi Pamong Praja Bisa Diangkat Menjadi Penyidik PNS

Pengangkatan menjadi penyidik PNS sesuai aturan.

Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Polisi Pamong Praja bisa diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, Jumat (23/7). “Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” kata Bernard. 

Menurutnya, Polisi Pamong Praja dalam Hal Menjadi Penyidik, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 

Baca Juga

Selanjutnya pada Pasal 256 ayat 6 disebutkan Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan Pasal 257 Ayat 1 Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A menyebutkan Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun; Berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a; Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan; Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.