REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bambang Giatno Rahardjo ke penjara. Mantan kepala badan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kementerian kesehatan (BPPSDM kemenkes) itu bakal menjalani pidana badan dua tahun kurungan.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (24/7).
Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit penyakit tropik infeksi Universitas Airlangga itu juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kasus korupsi pengadaan alkes tersebut Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar. Ali mengatakan, eksekusi Bambang Giatno Rahardjo mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021.
Dalam perkara ini, Bambang melakukan pidana korupsi bersama dengan Direktur PT Anugerah Nusantara Minarsih dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup. Korupsi tersebut membuat Bambang mendapat keuntungan 7.500 dolar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS. Begitu juga dengan Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty Rp 100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.