Selasa 27 Jul 2021 20:22 WIB

Akses Masuk Bandar Lampung Tetap Disekat Masa PPKM

Penyekatan jalan dalam kota dibuka seusai PPKM Level 4 pekan lalu

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Satgas Penanganan Covid-19 tetap melakukan penyekatan pada lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (27/7). Sedangkan penyekatan jalan dalam kota dibuka seusai PPKM Level 4 pekan lalu.

Sejumlah pedagang pertokoan Pasar Tengah, Pasar Bawah, dan Bambu Kuning mengapresiasi atas pembukaan akses jalan protokol dalam kota Bandar Lampung pada masa PPKM Level 4 yang berakhir pada 2 Agustus 2021. Selama PPKM Darurat diperpanjang PPKM Level 4 hingga Ahad (25/7), akses jalan dalam kota ditutup, dengan tujuan mengurangi mobilitas orang dan kendaraan.

Baca Juga

Herizon (56 tahun), pedagang di Pasar Tengah Bandar Lampung mengatakan, penerapan PPKM Darurat sampai Level 4 memang tidak perlu menutup akses jalan dalam kota, yang menyusahkan masyarakat melakukan aktivitas sehari-hari. Selain menghambat kegiatan warga, penutupan juga menghambat ekonomi masyarakat yang sekarang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19 setahun lebih.

“Tidak perlu dan tidak penting menutup jalan dalam kota. Yang penting pengawasan kalau ada kumpulan ramai orang, dan orang tidak bermasker, juga toko-toko tidak menerapkan protokol kesehatan itu yang ditindak,” kata pedagang toko kaca mata tersebut.

Pedagang pasar tradisional Bambu Kuning dan Pasir Gintung menyatakan penutupan akses jalan dalam kota selama PPKM tidak menguntungkan semua pihak termasuk pedagang. “Dagangan buka, tapi pengunjung sepi, karena jalan ditutup, siapa mau ke pasar,” kata Mila pedagang sayur mayur di Pasar Pasir Gintung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan penyekatan jalan dalam kota sudah dibuka kembali pada masa pemberlakuan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari Polresta Bandar Lampung penyekatan jalan dalam kota tidak diberlakukan lagi, sedangkan penyekatan pintu masuk kota masih berlaku bagi pelaku perjalanan luar kota.

Keterangan Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Arief Rahman Hakim Rambe menyatakan pembukaan penyekatan jalan dalam kota atas instruksi kapolda Lampung pada masa PPKM Level 4. Namun, penyekatan jalan di pintu masuk perbatasan Kota Bandar Lampung masih tetap berlangsung sampai PPKM berakhir.

Lima titik posko penyekatan jalan di perbatasan Kota Bandar Lampung berada di Posko Penyekatan Panjang, Posko Lematang, Posko Sukarame, Posko Rajabasa, dan Posko Kemiling. n Mursalin Yasland

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement