Rabu 28 Jul 2021 13:42 WIB

Kapolri Instruksikan Pembentukan Posko PPKM di Setiap Pasar

Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membentuk posko PPKM di pasar-pasar rakyat. Hal itu bertujuan untuk memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes), dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Seluruh jajaran membentuk posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (28/7).

Mantan kapolda Banten itu menekankan, posko PPKM di pasar tersebut nantinya akan bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19. Posko itu nantinya, kata Sigit, harus menerapkan one gate system atau satu pintu masuk untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. 

"Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antarpedagang serta melakukan random check swab antigen," ungkap Sigit. 

Tidak hanya itu, Sigit menyatakan, dalam posko PPKM di pasar tersebut, disiapkan pula vaksinasi keliling dalam rangka percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19. Posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM Level 4 dari pemerintah kepada masyatakat yang paling terdampak perekonomiannya. 

Diketahui, pembentukan posko PPKM pasar ini mulai aktif kemarin. Hingga saat ini tercatat, sudah ada 9.213 posko di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri dan relawan. Kapolri juga meminta kepada jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya.

 

"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," tegas Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement