Rabu 28 Jul 2021 15:47 WIB

Lima Tips Hindari Jerat Pinjaman Online Ilegal dari OJK

OJK menyebut Pinjaman Online ilegal sangat mudah memberikan utang

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). toritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online, salah satunya mengenali ciri-ciri pinjaman online legal.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). toritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online, salah satunya mengenali ciri-ciri pinjaman online legal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online, salah satunya mengenali ciri-ciri pinjaman online legal.

Berdasarkan keterangan resmi OJK seperti dikutip Rabu (28/7) ada lima cara mengenali pinjaman online itu ilegal atau tidak. OJK menyebut hal pertama yang dilakukan dalam memastikan legalitas pinjol adalah dengan mengecek izin yang dikantongi.

“Bila diawasi OJK, pinjaman online pasti terdaftar dan diawasi OJK,” tulis OJK.

Kedua, cari tahu identitas pengurusnya, seperti alamat kantor dan kontak yang jelas. OJK mengatakan jika tidak ada identitas pengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjaman online ilegal. Ketiga, cek proses pencairan pinjaman.

“Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman. Biasanya, pinjaman diberikan tanpa syarat dan penjelasan soal bunga. Ini berbeda dengan pinjaman online legal,” tulisnya.

photo
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. - (istimewa)

Dalam memberikan pinjaman, pinjaman online legal akan melakukan seleksi secara ketat demi mengetahui kemampuan bayar dari peminjamnya. Keempat, pinjol ilegal tidak menjelaskan informasi soal bunga dan biaya denda yang jelas. 

“Tahu-tahu, pinjaman naik berkali lipat akibat tingginya biaya bunga. Itu beda dengan pinjaman online legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan,” tulisnya.

Kelima, total biaya pinjaman pinjaman online legal dipatok maksimal 0,8 persen per hari. Hal ini berbeda dengan pinjaman online ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas.

Adapun ciri lainnya, maksimum pengembalian termasuk denda yang ditentukan sebesar 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan. Dengan pinjaman online ilegal, pengembaliannya tidak terbatas.

Sedangkan pinjaman online legal hanya meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon calon peminjam. Jika terjadi tunggakan, peminjam pun tak dipermalukan.

“Mereka biasanya diberi waktu hingga 90 hari untuk menyelesaikan pembayaran. Konsekuensi menunggak akan dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak bisa meminjam lagi,” tulis OJK.

Bagi pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI. Jika ragu, Anda dapat mengecek ke OJK lewat sambungan telepon 157 atau Whatsapp 081157157157 atau email ke [email protected]. Anda juga bisa mengecek daftar pinjaman online legal situs OJK. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement