Sabtu 31 Jul 2021 02:30 WIB

Masyarakat Adat Terkendala Syarat NIK untuk Vaksinasi

NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban

Red: Nashih Nashrullah
NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban> Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
NIK menjadi syarat penerima vaksin sebagai bentuk pertanggungjawaban> Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi kendala agar bisa divaksinasi Covid-19 bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar di Indonesia. 

"Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).

Baca Juga

Persyaratan NIK yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).Rukka menyatakan hingga 21 Juli 2021, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk divaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.